Tersangka Jambret di Mangkutana Dihadiahi Timah Panas, Begini Kondisinya

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Seorang tersangka kasus penjambretan, AL (36) terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap polisi, Senin (22/2/2021) malam.

AL diketahui terlibat kasus penjambretan di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Pelaku AL ditangkap di rumahnya di Dusun Balaikembang II, Desa Balaikembang, Mangkutana, Senin malam tadi sekitar pukul 19.10 WITA.

Penangkapan AL merupakan hasil pengembangan dari interogasi rekannya yakni IM yang lebih dahulu diamankan Personel Polsek Mangkutana.

AL ditangkap lantaran melakukan penjambretan terhadap Hasdiana saat melintas di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana pada Sabtu (13/2/21) lalu.

“Pelaku AL ditetapkan sebagai tersangka utama Penjambretan setelah sebelumnya IM diamankan oleh Personil Polsek Mangkutana,” kata Kapolsek Mangkutana, AKP Moh Jamal Ansar, dikutip dari Batarpos.com.

Sesaat setelah penangkapan IM, personel Polsek Mangkutana yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Masri Juanda hendak melakukan pengembangan di TKP penjambretan.

Namun AL berusaha kabur dari sergapan polisi. Setelah petugas melepaskan tembakan peringatan namun tak diindahkan, polisi kemudian menembak bagian betis kanan tersangka.

Al terkapar dan langsung diamankan petugas. Selanjutnya, tersangka kasus penjambretan itu dibawa ke RSUD I Lagaligo untuk mendapatkan pertolongan medis dikawal Personel Polsek Mangkutana.

Ia mengalami luka tembak di betis kanannya dan tampak mengalami pendarahan cukup parah. (*/int)

Komentar