TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Tidak Cukup Alat Bukti, Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Lutim Dihentikan

admin |

TERASKATA.COM, Luwu Timur -Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus pencabulan 3 anak di Luwu Timur.

Penghentian penyidikan itu disimpulkan setelah dilakukan gelar perkara oleh Polda Sulsel, yang mana kasus tersebut tidak memenuhi unsur untuk di tindak lanjuti sebagai kasus tindak pidana.

Demikian disampaikan kuasa Hukum Supyan, Agus Melas SH. MH, didampingi Untung Amir SH. MH.MH., saat jumpa pers di Warkop Tanah Abang, Jalan Soekarno-Hatta Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur. Senin (23/5/2022).

“Alhamdulillah Minggu kemarin telah gelar perkara secara menyeluruh dan di nyatakan kasus ini di hentikan karena tidak cukup bukti, dan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada klien kami Supyan,” kata Pengacara Muda Lutim ini, Agus Melas.

Dengan adanya peristiwa ini kata Agus, kliennya merasa dicemarkan nama baiknya sehingga ia selaku kuasa Hukum terlapor pada hari ini memberikan keterangan pers sebagai upaya untuk meluruskan yang selama ini viral di medsos. Berkaitan dengan tuduhan penulis Eko terhadap kliennya dalam Project Multatuli, beberapa waktu lalu. Banyak warga yang terpengaruh dengan tulisan tersebut dan memojokkan Supyan.

“Sampai klien kami merasa tersudutkan, terpojokkan bahkan hampir setiap hari di bully di medsos, Twitter, facebook Instagram bahkan itu sudah di like ribuan orang, sehingga kami membuat satu tindakan terhadap apa yang sudah di lakukan oleh pihak pelapor RS dan Project Multatuli, dan kami pun melakukan pelaporan balik dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polda sul -sel yang sampai hari ini kami belum menerima hasil penyelidikannya,” tutur Agus.

“Jadi untuk pelaporan pencemaran nama baik itu masih berlanjut karena itu masih hak dan domain klien kami,” bebernya.

Agus Melas juga menjelaskan, selain gelar perkara di Polda Sulsel kasus ini juga pernah digelar perkara di Polres Luwu Timur dan itu juga dihentikan karena tidak ditemukan dua alat bukti terhadap pelaporan yang dilakukan RS kepada terlapor Supyan.

“Gelar perkara ini sudah dua kali dilakukan, pertama di Polres Luwu Timur 2019 dan itu dihentikan karena tidak cukup alat bukti, dan ini kembali digelar di Polda juga dihentikan karena tidak cukup bukti. Dengan dihentikan kasus ini nama baik, harkat dan martabatnya klien kami harus dipulihkan dan Project Multatuli yang menyebarkan berita bohong (hoax) harus membuat permintaan maaf ke publik secara nasional guna memulihkan nama baik klien kami,” tegas Agus.

Agus mengatakan dengan tegas kalau ini tidak dipenuhi maka kami akan melakukan gugatan secara perdata Ganti Rugidan Rehabilitasi nama baik bagi klien kami di PN Malili. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini