Tolak Perpanjangan PPKM, Demonstran Seruduk Kantor Gubernur dan DPRD di Manado
TERASKATA.COM, MANADO – Gabungan beberapa kelompok masyarakat yang menamakan Pejuang Penuntut Keadilan Masyarakat (PPKM) Sulawesi Utara, Kamis 26 Agustus 2021 menggelar aksi demo penolakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di depan Kantor Gubernur dan berlanjut ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan data dan informasi, ratusan massa yang datang bertujuan ingin menyampaikan tuntutan di kantor DPRD Provinsi Sulut tidak diperkenankan masuk oleh aparat kepolisian, Satpol PP, dan TNI.
Awalnya, para massa aksi berkumpul di depan eks Giant Kairagi, Manado, Sulawesi Utara lalu konvoi ke Kantor DPRD Sulut.
Walaupun hujan mengguyur, massa tetap menghadapi aparat dan juga pihak DPRD Sulut yang coba menghalagi.
Massa aksi ditemui Sekretaris Dewan Provinsi Sulut, Glady Kawatu di luar gedung. Massa tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor DPRD Provinsi Sulut. Kawatu beralasan hal itu melangar protokol kesehatan (Prokes), juga pimpinan dan anggota Dewan tidak berada di tempat.
”Ketua dan anggota DPRD Provinsi Sulut tidak berada di Kantor karena sedang masa reses,” kata Kawatu.
Mendengar itu, ratusan masa kemudian kembali ribut berteriak meminta masuk walau hanya beberapa utusan.

“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi dengan damai di dalam. Massa rakyat tidak boleh masuk ke rumah sendiri? Saya jamin tidak akan ricuh, tidak pernah sebelumnya saya menjadi korlap lalu terjadi kericuhan,” teriak Alkindi Bilfaqih selaku koordinator lapangan (Korlap).
Setelah perdebatan panjang tetap tidak diperkenankan masuk, masa tetap menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Sulut dengan berorasi. Tidak berselang lama, masa kemudian melanjutkan aksi protes penolakan perpanjangan PPKM di Kantor Gubernur Sulut.
Diketahui aksi ini merupakan lanjutan pasca hearing bersama Komisi IV, Satgas Covid-19, dan Manajeman RSUP Kandou, 19 Agustus lalu. Mereka hendak menyampaikan beberapa poin kesimpulan tuntutan dari hearing itu. (Wel)
Ini Delapan poin tuntutan.
• Tidak lagi menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk pengurusan administrasi publik, baik birokrasi pemerintahan maupun urusan perjalanan.
• Menyamaratakan harga PCR SWAB se-Sulawesi Utara dengan durasi waktu hasil pemeriksaan kurang dari dua hari sesuai arahan Presiden Jokowi.
• Menambah perpanjangan waktu operasional cafe, warung makan dan warung kopi hingga pukul 02.00 Wita.
• Mendistribudikan bantuan terhadap para pekerja informal, korban PHK yang terdampak PPKM.
• Menurunkan harga UKT perguruan tinggi se-Sulaesi Utara, serta menambah tenggat waktu pembayaran UKT.
• Perbaikan Kinerja RSUP Kandou, mulai dari penanganan hingga pemanggulangan.
• Menuntut Kapolda Sulut untuk lebih serius menangani problem keamanan selama pemberlakuan PPKM.
• Memberhentikan pemeriksaan bukti SWAB PCR di daerah kepulauan untuk perjalanan ke luar daerah.
Tinggalkan Balasan