Tom Lembong Terima Abolisi, Novel Baswedan Kecewa ke Prabowo !
TERASKATA.Com, Jakarta – Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong menerima abolisi yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto atas persetujuan DPR.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
“Kami tadi sudah ketemu dengan pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar. Alhamdulillah intinya kita menerima abolisi ini, dan saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya,” ujar
Ari mendengar surat presiden terkait abolisi tersebut akan keluar pada hari ini sehingga Tom bisa segera menghirup udara bebas.
“Hari ini yang kami dengar bahwa Keppres-nya akan dikeluarkan hari ini. Semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” katanya lagi.
Pihak Rutan, terang Ari, juga masih menunggu informasi dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara Tom. “Nanti Kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa mengeluarkan pak Tom,” ucap Ari.
“Kaitan dengan abolisi ini perlu kami sampaikan ini bukan kaitan mengakui kesalahan, karena memang pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi, tidak ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik,” sambung dia.
Sementara itu, Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa karena amnesti dan abolisi digunakan Prabowo selaku presiden untuk memberi pengampunan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” kata Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat.
Novel mengingatkan korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Menurut dia, ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Terlebih, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan KPK sedang dilumpuhkan.
Teruntuk kasus Tom Lembong, Novel memandang seharusnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas lantaran tidak ditemukan fakta perbuatan dan bukti yang layak.
Apalagi, menurut dia, tuduhan perbuatan korupsi dalam impor gula tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
“Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,” kata dia. (*)
Tinggalkan Balasan