TERASKATA.id – Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah sudah resmi dibubarkan. Hal itu tertuang lewat keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.
”Jadi TP4 sudah tak ada lagi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1).
Meski TP4 resmi dibubarkan, ia menyatakan pihaknya tetap mendukung program pembangunan di daerah. Amanah itu, kata dia, sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.
”Kejaksaan diamanahkan untuk turut serta mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan,” kata dia dilansir dari CNN Indonesia.
Badaruddin menyatakan saat ini kejaksaan memiliki Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan pengamanan strategis. Ia mengklaim direktorat tersebut berbeda dengan tugas dan fungsi yang dilakukan TP4 terdahulu dalam melakukan pengawasan.
“Karena fokus dan selektif dalam menjalankan tupoksinya, dn tak terlibat langsung dalam hal yanh sifatnya teknis. Agar tak terjadi penyimpangan dalamaparatur kejaksaan dalam tugas dan fungsinya,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut TP4 dan TP4D disalahgunakan menjadi alat untuk memeras kepala daerah.
“Semangatnya TP4D dibentuk untuk melaksanakan fungsi (pengawasan), (tapi) kemudian alat untuk, kata Presiden, ya memeras,” ujar dia,” kata Masinton.
Sementara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut TP4 dimanfaatkan sejumlah kepala daerah untuk menyamarkan pelanggaran hukum. Pembubaran TP4 ini bermula saat beberapa jaksa yang menjadi anggotanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. (*)
Komentar