Pada 2019 lalu, diketahui Polres Palopo menangani 62 kasus penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersangka adalah 104 orang dengan rincian laki -laki 95 orang dan perempuan sebanyak 9 orang.
Adapun barang bukti kasus narkoba tahun lalu sebanyak 113,49 gram sabu dan 20.120 butir obat daftar G.
Berbeda dengan kejahatan narkoba yang terjadi pada tahun 2018, tercatat hanya 51 kasus. Jumlah tersangka sebanyak 79 orang dengan rincian laki -laki sebanyak 72 orang dan perempuan sebanyak 7 orang.
Saat itu, polisi mengamankan total barang bukti 49,64 gram sabhu dan 1.025 butir Trihexyphenidyl (THD). (int)
Komentar