Tuntutan Pidana 10 Tahun Nyonya N Di Tolak dan 22 Asetnya dikembalikan
Bireuen – Teraskata.com I Pengadilan Negeri Bireuen telah membacakan putusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 42/Pid.Sus/2025/PN.BIR atas nama Terdakwa Hanisah alias Nisah binti Abdullah (alm). Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun serta denda sebesar satu miliar rupiah. Selain itu, JPU juga meminta penyitaan terhadap seluruh barang bukti berupa rumah mewah yang terletak di Juli, satu unit usaha doorsmeer yang berada di Desa Cot Buket, serta dua unit kendaraan roda empat, yaitu Toyota Alphard dan Honda CRZ.
Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa terhadap pidana asalnya, Terdakwa telah lebih dahulu dijatuhi hukuman, sehingga untuk perkara TPPU tidak lagi dikenakan sanksi pidana badan. Di samping itu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sebagian besar aset yang sebelumnya disita, termasuk rumah mewah di Juli dan doorsmeer di Desa Cot Buket Kabupaten Bireuen, karena dinilai tidak terbukti seluruhnya berasal dari tindak pidana.
Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim Penasehat Hukum Terdakwa yang terdiri dari Ismuhar, S.H.Ridha Amany, S.H., dan Chaidir Anhar, S.H., menyatakan masih akan mempelajari lebih lanjut dan mengambil sikap pikir-pikir terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum banding. Sikap ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak masih menimbang kembali jalur hukum lanjutan sebelum mengambil keputusan final.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Hanisah alias Nisah menyampaikan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT serta menyatakan terima kasih kepada tim Penasehat Hukumnya yang selama ini mendampingi secara konsisten. Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan telah membantu memperjuangkan hak-haknya dalam menghadapi proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan.
Ketua Tim Penasehat Hukum Nyonya N Ismuhar, S.H menerangkan ” Amar Putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim hari ini adalah menghilangkan pidana penjara 10 Tahun menjadi tidak ada hukuman, dan pengembalian 22 aset terdakwa termasuk Rumah Di Juli Bireun, Cucian Mobil, dan sejumlah aset lainnya”
Lebih lanjut, Ismuhar, S.H mengatakan ” bahwa terhadap putusan, terdakwa dan Penasehat hukum masih mempertimbangkan untuk mengambil sikap menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan ini”
Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga menyambut putusan ini dengan sikap positif, karena dinilai sebagai cerminan dari keadilan yang dibangun berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Mereka menegaskan bahwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, beban pembuktian memang dibebankan kepada Terdakwa, namun dalam proses persidangan pihaknya berhasil menunjukkan fakta-fakta yang relevan untuk membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, Majelis Hakim secara objektif mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan memutuskan perkara ini secara proporsional.
Putusan ini sekaligus memberikan pesan penting bahwa dalam setiap perkara pidana, termasuk TPPU, proses hukum tidak semata-mata bergantung pada tuntutan Jaksa, melainkan harus diuji secara cermat oleh Majelis Hakim berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Perkara ini juga menjadi pelajaran berharga bahwa hak-hak Terdakwa harus tetap dijunjung tinggi, dan proses pembuktian yang benar merupakan kunci dalam mencari keadilan. (ZUL)
Tinggalkan Balasan