TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Update Kopdes Merah Putih Kota Lhokseumawe, 2 Desa Berbadan Hukum 31 Desa Onproses Akte Notaris

Gambar Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Foto : Ist)

Lhokseumawe – Teraskata.com I Pemerintah Kota Lhokseumawe percepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih demi meningkatkan kesejahteraan kebutuhan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Berbagai upaya dilakukan Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Lhokseumawe telah melakukan sosialisasi serta Musdessus kepada seluruh Desa di Kota Lhokseumawe.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Lhokseumawe Mohammad Rizal, S.Sos, M.S.I melalui Kabid Koperasi dan UMKM Jafruddin, S.E menyebutkan sejauh ini ada 31 Desa yang sedang onproses pembuatan Akte Notaris sedangkan 2 Desa telah berbadan bukum.

“2 Koperasi Desa telah dinyatakan berbadan hukum yaitu Koperasi Desa Merah Putih Syariah Hagu Selatan dan Koperasi Desa Merah Putih Syariah Batuphat barat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jafruddin menyebutkan ke 31 Desa yang sedang on proses pembuatan Akte Notaris yaitu Desa Blang teu, Kuala, Rayeuk kareung, Ulee Blang Manee, Baloy, Alue Lim, Blang Weu Panjo, Kumbang Punteut, Jeulikat, Asan Kareung, Blang Cut serta Desa Blang Buloh untuk Kecamatan Blang Mangat.

Selanjutnya ada Desa Batuphat Barat, Ujong Pacu, Blang Panyang, Padang Sakti, Blang Naleung Mameh, Batuphat Timur, Meunasah Dayah dan Desa Meuria Paloh untuk Kecamatan Muara Satu.

Dan di Banda sakti ada desa uteunbayi serta desa Mon Geudong

Sedangkan di Muara Dua yaitu Desa Panggoi, Blang Crum, Meunasah Manyang, Cot Girek Kandang, Paloh Batee, Cut Mamplam, Paya bili serta Lhok Mon Puteh yang sudah on proses akte notaris.

“Kita sangat mengapresiasi kepada para pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang telah bekerja ekstra demi percepatan pemberkasan pembentukan Koperasi,” imbuhnya

“Kita berharap kepada 35 Koperasi Desa lain di Kota Lhokseumawe agar secepatnya menyelesaikan pemberkasan akte notaris sehingga seluruh nya berhasil berbadan hukum,” pungkasnya (ZUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini