Ditetapkan Tersangka, Hasil Tes Urine Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Positif Sabu

TERASKATA.COM, JAKARTA – Polisi telah menetapkan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Nia Ramadhani sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Sekitar pukul 09.00 WIB pagi Satnarkoba Polres Metro Jakpus dipimpin Kanitnya mendapatkan informasi bahwa saudari RA sering menggunakan memang sabu-sabu ini yang bertempat di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Jakpus, Kamis (8/7/2021).

Yusri mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap di rumahnya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain Nia dan Ardi polisi juga menetapkan sopir Nia berinisial ZN (43) sebagai tersangka.

Dalam penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie polisi menemukan sabu bruto 0,78 gram. Selain itu alat hisap atau bong juga diamankan.

“RA adalah seorang publik figur. Barang bukti jenis sabu-sabu bruto 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap,” tegas Yusri dilansir detik.

Keduanya disebut positif mengkonsumsi sabu. Awalnya, Nia Ramadhani diamankan bersama seorang rekannya. Kemudian Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah itu, ketiganya sama-sama diperiksa polisi. “Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ZV, RA, dan AAB dengan hasil urine ketiga orang tersebut positif mengandung metamfetamin/sabu,” penjelasan polisi terkait hasil tes tersebut.

Sejauh ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga belum diberi kesempatan untuk hadir dalam jumpa pers tersebut. (*)

Komentar