TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Teuku Otman Mantan TNA : Pemekaran Aceh Utara Perlu disegerakan untuk Kepentingan Masyarakat Aceh Utara

Teuku Otman Mantan TNA selaku Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara. (Foto : Ist)

Aceh Utara – Teraskata.com I Pemekaran CDOB Kota Panton Labu dan Aceh Malaka di kabupaten Aceh Utara, perlu segera dimekarkan mengingat Aceh Utara yang sangat luas dengan jumlah 27 Kecamatan dan 852 Desa Pemekaran itu demi kesejateraan dan keadilan Masyarakat Aceh Utara. Hal tersebut diungkapkan oleh Teuku Otman Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara pada Sabtu, (06/01/2024).


Menurut saya Pentingnya pemekaran wilayah pada hakekatnya adalah upaya menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta berdaya guna demi mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Pemekaran wilayah Aceh Utara merupakan proses pembagian atau pemecahan satu wilayah otonom yang baru demi tercapainya tujuan Pembangunan Masyarakat Aceh Utara dikarenakan Aceh utara ini sangat luas, tidak mungkin mampu mensejahterakan dan merakatakan Pembangunan masyakarat dengan PAD Aceh Utara yang tidak cukupi, dengan anggaran Aceh utara 2,4. triliun dengan pemotongan dana otsus di provinsi Aceh. Anggaran daerah dari 2.4 T dibagi salah satunya yang urgent kebutuhan terhadap gaji pegawai dan kontrak daerah mencapai 900M serta perihal lain-lain, hingga anggaran yang terserap untuk Pembangunan sangat sedikit hanya dengan 300 M dari 852 desa.


Pemekaran daerah dalam tatanan filosofis dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara historis, The Founding Fathers, telah menetapkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) sebagai dasar hukum pemerintahan daerah di Indonesia.


“Pembentukan daerah otonom baru salah satu bagian dari upaya penataan wilayah administrative yang bertujuan antara lain memudahkan pemberian pelayanan publik memperpendek rentang kendali, memberi ruang bagi masyarakat setempat untuk mengembangkan potensi secara lebih optimal, menciptakan efektivitas pelayana,” Sebut Teuku Otman yang Juga sebagai Ketua Umum CDOB Kota Panton Labu


Sistem administrasi Pemekaran yang disiapkan oleh tim pemekaran CDOB Kota Panton Labu dan Aceh Malaka yg sudah disampaikan pada kami sudah memenuhi syarakat sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 dan UU PA No 11 tahun 2006 mereka sudah menyiapkan antara lain; Rekomondasi Geusyik gampong, Rekomendasi Bupati Aceh Utara (Pemerintah daerah), Rekomendasi DPRK Aceh Utara melalui Paripurna DPRK Aceh Utara, Rekomendasi DPRA melaui Paripurna oleh DPRA Provinsi Aceh, Rekomendasi Gubenur dan telah di didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai prosedur yang berlaku.

Saya sebagai DPRK ketua Fraksi Partai Aceh mewakili Suara Rakyat Aceh Utara Kususnya wilayah CDOB Kota Panton Labu meminta kepada pemerintah pusat untuk segara di realisasi serta untuk segera membuka Moratorium Pemekaran demi keadilan dan kesejahteraan Masyarakat kami Aceh Utara.


“Kami juga melihat kondisi Masyarakat Aceh Utara dari kecamatan sawang saat membuat KTP warga yang sangat jauh dan kecamatan Langkahan juga yang sangat jauh ke pusat pemeritah daerah kabupaten Aceh utara dalam mengurus administrasi mereka serta hal-hal lain yang bisa menghambat Masyarakat, dengan demikian kami provinsi Aceh kususnya Aceh utara pemekaran itu Solusi kesejahteraan Masyarakat dan keadilan bagi masyakarat Aceh Utara.” Pungkas Teuku Otman Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara serta Ketua Umum CDOB Kota Panton Labu (ZUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini