Bupati Asahan Teken Perjanjian Kinerja OPD dan Kecamatan Lingkup Pemkab Asahan

TERASKATA.Com, Asahan – Bupati Asahan H. Surya, BSc melakukan penandatanganan secara kolektif Perjanjian Kinerja (PK) OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2022.

Penandatanganan itu usai membuka sosialisasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (20/01/22).

Penandatangan PK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja.

Sedangkan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, PK yang akan ditandatangani pada hari ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam melaksanakan misi pertama Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel.Itu sebagai bentuk percepatan penerapan reformasi birokrasi dalam mewujudkan visi ‘masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter’.

“Oleh karena itu, kepada saudara-saudara saya sampaikan bahwa saudara-saudara harus mampu memahami makna penandatanganan PK ini secara mendalam,” kata Bupati.

PK ini kata dia, adalah bentuk pernyataan kesanggupan OPD dan Kecamatan dalam memenuhi tuntutan kerja sepanjang tahun 2022. Juga sebagai bentuk perjanjian dalam menyanggupi apa yang telah ditugaskan oleh Pemerintah.

“Hal ini menjadi tolak ukur dan dasar evaluasi kinerja saudara sendiri. Dan melalui PK ini saya akan menilai keseriusan saudara dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah saya berikan dan sebagai bahan pertimbangan bagi saya dalam proses pengembangan karir saudara kedepannya,” terangnya.

Bupati Asahan berharap setelah penandatanganan PK, para kepala OPD dan Kecamatan, dapat menindaklanjuti secara berjenjang kepada Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional dibawah kewenangan mereka untuk menyusun PK sebagai komitmen mereka dalam mendukung kepemimpinan para kepala OPD dan Kecamatan.

“Hari ini juga dilaksanakan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan untuk Tahun Anggaran 2021. LKPJ ini adalah gambaran keberhasilan pembangunan yang kita laksanakan selama setahun. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh OPD untuk dapat mempersiapkan data dan laporan pelaksanaan kinerja secara baik dan benar,” tandasnya.

“Data yang saudara berikan adalah merupakan bukti kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021,” tambah Bupati Surya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH mengatakan, tujuan dari penandatanganan PK ini adalah sebagai wujud nyata komitmen Kepala OPD dan Camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

Itu sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pengawai, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

Zainal juga melaporkan, tujuan dari sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberikan keseragaman dan pemahaman kepada para OPD dan Camat tentang mekanisme penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021.

“Dokumen PK Tahun 2022 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia paling lambat tanggal 31 Januari 2022,” kata Zainal di hadapan Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembanguan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (cs/yud)

Komentar