TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

38 Para Pihak Tergugat Ruko Sawerigading tak Hadir di Persidangan PN Palopo

admin |

TERASKATA.com, PALOPO – Sidang pertama gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2020/PN Plp yang seharusnya berlangsung sesuai agenda hari ini terpaksa ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Hal tersebut disebabkan 38 dari 40 pihak tergugat dalam berkas perkara perdata Rustam Taruk yang mengklaim Ruko Sawerigading adalah miliknya selaku ahli waris So’lingkua tidak hadir di persidangan.

Sehingga majelis hakim yang diketuai, Arief Winarso SH dengan hakim anggota masing-masing, Raden Nurhayati SH MH dan Faisal Ahsan SH menunda sidang perdana teraebut.

“Karena para pihak masih banyak yang belum hadir, maka sidang hari ini kita tunda hingga, Selasa 11 Agustus 2020,” kata Arief pada sidang yang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro PN Palopo, Selasa 4 Agustus 2020.

Terkait penundaan tersebut, Penasihat Hukum dari Rustam Taruk yakni, Umar Laila SH MH mengatakan, kembali akan memanggil para pihak yang belum hadir untuk mengikuti sidang pertama yang akan dilanjutkan dengan mediasi.

“Apabila para pihak ini belum hadir pada panggilan kedua, bisa saja majelis hakim menjatuhkan verstek sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016,” tegas Umar.

Dijelaskan oleh Umar, Verstek tersebut merupakan putusan yang dapat dijatuhkan majelis hakim apabila para pihak tergugat tidak hadir di persidangan setelah panggilan kedua.

“Yang hadir tadi baru tergugat 3 yakni BPN Luwu dan turut tergugat 1 BPN Palopo, kita akan panggil 38 pihak lainnya,” ungkapnya.

Rustam kembali memasukkan gugatannya terkait 28 unit Rumah Toko (Ruko) dan 22 unit lods/kios yang terletak di Jl Rambutan Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo belum menemukan titik temu terkait kepemilikan lahannya. 

Kepemilikan Rustam sendiri diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI No. 1560K/Sip/1981 tanggal 5 Juni 1982 dan penetapan eksekusi dari Ketua PN Palopo tertanggal 5 Juni 1982.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini