TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Cabuli Sahabat Istri, Buruh Agen Elpiji Divonis 1 Tahun

admin |

TERASKATA.com, PALOPO – Persidangan dengan perkara pencabulan yang dijalani oleh Jumadil (23) seorang buruh di salah satu agen Elpiji telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Majelis hakim yang diketuai, Abraham Yoseph Titapasanea SH dengan hakim anggota masing-masing, Erwino M Amahorseja SH dan Faisal Ahsan SH telah menyatakan, Jumadil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP sesuai dakwaan penuntut umum.

“Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada Jumadil dengan hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama Jumadil ditahan,” kata Yoseph saat membacakan surat putusan Jumadil pada sidang yang digelar virtual di PN Palopo, Selasa 11 Agustus 2020.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Ahmad Sulham SH meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Jumadil dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sehingga pada persidangan vonis Jumadil, penuntut umum masih memilih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sementara, Jumadil melalui penasihat hukumnya, Irham Amin SH menerima putusan majelis hakim tersebut. 

Menurut Irham, kliennya tersebut tidak terbukti melakukan percobaan perkosaan terhadap korban yang tak lain adalah sahabat dari istrinya sesuai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Itu terbukti dengan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban MM (21) yang menurut pengakuan korban sendiri ia dipaksa masuk ke kamar untuk melayani Jumadil melakukan persetubuhan.

“Faktanya, Jumadil terpancing yang memiliki naluri laki-laki karena korban sendirilah yang masuk ke dalam kamar Jumadil saat Jumadil berada di dalam saat istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Irham.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini