Divonis Melawan Hukum, PN Palopo Buka Paksa Gembok Ruko yang Disegel Buya di PNP

TERASKATA.com, Palopo – Atas amar putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Plp, majelis hakim memerintahkan kepada Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang untuk membuka gembok ruko yang disegelnya di Pusat Niaga Palopo (PNP).

Karena tak diindahkan, Pengadilan Negeri (PN) Palopo kembali mengeluarkan perintah eksekusi kepada Panitera untuk membuka paksa segel ruko dalam perkara yang dimenangkan oleh pemilik Hak Guna Bangunan (HGB), Hj Asiah Maddiyarah tersebut.

Dalam eksekusi yang digelar, Senin (10/05/21) pukul 09.00 WITA pagi tadi, eksekusi dipimpin langsung Panitera PN Palopo, Andi Makmur SH didampingi, Syahrul SH selaku pengacara penggugat (Hj Asiah Maddiyarah), dan Lurah Amassangan, Haris B selaku pemerintah setempat.

Sebelum melakukan eksekusi, Panitera terlebih dahulu membacakan surat perintah eksekusi yang mengatakan, memerintahkan kepada Panitera untuk membuka gembok toko pembangunan yang terletak di jalan Ahmad Dahlan nomor 23 tersebut.

“Memerintahkan kepada Panitera untuk membuka gembok Ruko milik Hj Asiah Maddiyarah,” kata Panitera saat membacakan penetapan eksekusi.

Selanjutnya Panitera melakukan eksekusi pembukaan gembok Ruko dengan menggunakan gerinda yang dibantu dan disaksikan, Amirullah dan Andi Kumala selaku pegawai PN Palopo.

Dari pantauan teraskata.com, eksekusi berlangsung lancar. Tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat (Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang).

Komentar