Divonis Melawan Hukum, PN Palopo Buka Paksa Gembok Ruko yang Disegel Buya di PNP
Kini, Ruko yang dioperasikan oleh Abu Amir tersebut sudah kembali normal dan Amir kembali bisa menjalankan aktivitas jualannya seperti biasa.
Terkait hal tersebut, Amir sangat bersyukur karena bisa kembali berjualan yang selama ini saat Buya menyegel Rukonya, ia hanya bisa mencari nafkah dengan menjadi bujang di salah satu Taman Kanak-kanak di Kota Palopo.
“Tentu syukur dan senang sudah bisa kembali berjualan seperti biasa, waktu digembok ini susah cari uang,” sebutnya.
Adapun Syahrul selaku pengacaranya mengungkapkan, kembali siap kapan pun jika diminta kembali oleh kliennya membuka segel apabila pihak Buya kembali melakukan penyegelan.
“Saya siap dihubungi kapan pun, saya berada di pihak mereka (pedagang) agar dapat dengan tenang berjualan demi mencari nafkah,” kata Syahrul.(lia)
Tinggalkan Balasan