“Untuk putusannya tetap dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020. Bagi teman media yang meliput harus sangat menaati protokol kesehatan yang ketat,” kata Bambang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keempat terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.
Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari empat terdakwa yang akan divonis, dua di antaranya telah dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup ia adalah Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Adapun Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim, dituntut 20 tahun penjara; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, dituntut 18 tahun penjara.(*)
Komentar