TERASKATA.com, Palopo – Tindakan penyegelan atau pengembokan yang dilakukan oleh Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang terhadap Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Pusat Niaga Palopo (PNP) diputuskan hakim sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut sesuai yang dibacakan Hakim Tunggal, Arief Winarso SH dalam sidang putusan gugatan sederhana yang diajukan Hj Asiah Maddiyarah selaku penggugat terhadap Buya selaku tergugat yang dilaksanakan di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin (01/03/21) pukul 11.30 WITA kemarin.
Dalam sidang putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Plp tersebut, Arief saat membacakan amar putusannya menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat (Hj Asiah) untuk sebagian; menyatakan tindakan tergugat (Buya) yang menggembok Ruko “Toko Pembangunan” milik Penggugat, berlokasi PNP Jln. KHA. Dahlan No. 23, Kecamatan Wara, Kelurahan Amassangan Palopo dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 225, berlaku sampai dengan 24 September 2026 adalah perbuatan melawan hukum.
“Memerintahkan tergugat (Buya) agar segara membuka gembok yang terpasang di Ruko milik Penggugat (Hj Asiah) tersebut; Menghukum Tergugat (Buya) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” tegas Arief.
Adapun pengacara penggugat, Syahrul SH mengatakan, terima kasih kepada hakim yang telah memutuskan perkara ini.
“Kami pun berharap, pihak tergugat untuk segera menjalankan amar putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.(lia)
Komentar