Istrinya Hamil, Hakim Vonis Aman 1 Tahun 8 Bulan Perkara Lakalantas
TERASKATA.com, Tanjungpinang – Setelah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Edward Haloho memutuskan perkara yang menjadikan Aman als Man sebagai terdakwa Lakalantas yang terjadi tanggal 6 November 2020 lalu.
Lokasi kejadiannya di persimpangan 4 Sungai Ladi, yang mengakibatkan Ade Vina Rianti meninggal dunia.
Sidang putusan ini digelar, Selasa (22/06/21) dan majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Aman selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Ramadhani Lubis menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Aman selama 2 tahun 6 bulan. Ternyata vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Usai sidang, media ini mencoba mengkonfirmasi sang JPU cantik ini. Sari mengatakan menjadi hak majelis hakim memutuskan vonis untuk terdakwa Aman dan pihaknya sendiri minta waktu 7 hari untuk pikir- pikir atas putusan tersebut.
Terpisah, Aman yang dijumpai usai sidang putusan terlihat pasrah. “Saya pasrah saja kak,” katanya.
Namun, kata dia, jika memang masih ada jalan untuk meringankan vonis itu ia pun bersedia. Mengingat istrinya yang saat ini sedang hamil, ditambah lagi 2 orang anaknya yang masih kecil-kecil.
Dengan mengunakan kursi roda, Ainun istri Aman mendorong kursi roda tersebut meninggalkan gedung PN Tanjungpinang.(lan/lia)
Tinggalkan Balasan