Kapolri Larang Media Siarkan Aksi Polisi Arogan

TERASKATA.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat Telegramnya melarang media menyiarkan aksi polisi arogan.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam poin kesatu surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda dan Kepala Bidang Humas seluruh Polda tertanggal 5 April 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” bunyi isi surat Telegram tersebut yang dikutip teraskata.com, Selasa (06/04/21).

Selain, melarang media untuk menyiarkan aksi Polisi arogan, setidaknya juga terdapat 11 poin yang disampaikan dalam surat tersebut. 

Intinya adalah mengatur teknis mekanis peliputan wartawan terkait dengan pemberintaan di lingkungan kepolisian.

Seperti mengenai aturan menyamarkan wajah pelaku kejahatan di media siar. Ada juga aturan yang tidak menayangkan adegan kekerasan seperti tawuran berulang-ulang.

“Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, agar tidak membawa media KMA tidak boleh disiarkan secra live KMA dokumentasi dilakukan oleh persnel Polri yang berkompeten,” tulis poin kesepuluh surat tersebut.

Komentar