Kriteria Darurat Militer di Indonesia Terpenuhi, Apakah akan Diberlakukan?

TERASKATA.COM, JAKARTA – Kenyataan hari ini dalam menghadapi pandemik Covid-19 dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sudah merujuk pada situasi darurat militer.

Apa yang menjadi peryataan Menko PMK itu langsung mendapatkan respon dari politisi gerindra. Arief Poyuono mengatakan, apaya yang disampaikan Menko PMK sudah tepat.

“Sudah tepat ucapan Pak Muhadjir, kalau saat ini sudah saatnya negara kita disebut call emergency situation. Dan harus diberlakukan darurat militer untuk melakukan pengamanan dan penanggulangan Covid-19,” ujar Arief Poyuono, Sabtu (17/7) dilansir rmol. id.

Menurutnya, semua kriteria untuk memberlakukan darurat militer sudah terpenuhi semua. Karena hanya TNI dan Polri yang punya garis kemampuan untuk melaksanakan tugas satu komando.

“Artinya, tidak akan ada perlakuan mbalelo jika ada tugas beda dengan aparat sipil,” tegas Arief Poyuono.

Dikatakannya juga, anggota TNI dan Polri memang sejak awal sudah punya janji untuk siap mengorbankan diri demi keselamatan bangsa dan negara.

“Sudah, kalau memang pemerintah mau menyelamatkan masyarakat, sudah tepat berlakukan darurat militer dengan memberikan semua kendali penanganan Covid-19 pemulihan kehidupan masyarakat pada TNI dan Polri,” ucap Arief Poyuono. (*)

Komentar