Mensos Juliari Bisa Dihukum Mati, Ketua KPK Beberkan Unsur yang Memenuhi Syarat

TERASKATA.com, JAKARTA – Kasus dugaan suap yang menyeret Menteri Sosial, Juliari Batubara bisa berdampak sangat parah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menerapkan tuntutan pidana mati terhadap Juliari dan empat tersangka lainnya.

Hal itu ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut pihaknya saat ini bekerja keras memastikan unsur-unsur yang disyaratkan untuk mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Juliari dkk, saat sidang di Pengadilan Tipikor nanti.

Juliari Batubara sendiri diduga mendapat ‘jatah’ sebesar Rp17 miliar dari paket pengadaan bansos Covid-19 tersebut.

Firli Bahuri menyatakan, penyebaran Covid-19 yang merupakan bencana non alam telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional.

Oleh karena itu, untuk penanganan kasus tersangka Mensos Juliari Batubara dan pejabat di Kementerian Sosial lainnya, maka KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal suap-menyuap.

KPK kata Firli akan bekerja secara maksimal untuk melihat adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi hingga berujung kerugian negara dalam pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Unsur-unsurnya kata Firli, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada Pasal 2 ayat (2) UU itu, lanjut Firli sangat memungkinkan penerapan pidana mati. Artinya kata Firli, terhadap tersangka Juliari dkk tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal suap-menyuap.

Komentar