Perayaan Natal Besok, Lapas Palopo Hadiahi Remisi Napi Berkelakuan Baik

TERASKATA.com, Palopo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo pada perayaan Natal, 25 Desember 2020 besok akan memberikan hadiah berupa remisi kepada Narapidana (Napi).

Pemberian remisi tersebut sebelumnya telah diusulkan Lapas Palopo terhadap Napi beragama Katolik dan Kristen berjumlah 63 orang dan sisa menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lapas Palopo, Indra Sopyan SH mengatakan, ada 63 Napi beragama kristiani segera mendapat remisi khusus Natal 2020. Dari jumlah tersebut, tidak ada yang diusulkan bebas.

“63 Napi itu kita anggap memenuhi syarat. Misalnya, minimal sudah menjalani 6 bulan masa tahanan, taat dengan aturan, dan berkelakuan baik selama menjalani hukumannya di dalam Lapas,” sebutnya, Kamis (24/12/20).

Dikatakan Sopyan, jumlah Narapidana yang diusulkan sebagian besar terjerat kasus narkotika, penggelapan, penganiayaan, dan kasus-kasus lainnya.

“Untuk kasus narkotika sebanyak 16 orang dengan ketentuan pemberian remisi diatur dalam PP 99/2012 yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, selebihnya remisi normal, ” jelasnya.

Ia menambahkan, perolehan remisi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.(lia)

Komentar