PN Palopo Eksekusi Pengosongan Rumah di Benteng

TERASKATA.com, Palopo – Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Andi Mangile No 39 Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo telah dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Rabu (25/11/20).

Meskipun sempat terjadi aksi saling dorong antara pihak keamanan dengan pihak pemilik agunan, namun rumah tersebut berhasil dieksekusi untuk dikosongkan.

Menurut Humas PN Palopo, Abraham Yoseph Titapasanea SH, hal tersebut dilakukan berdasarkan berita acara eksekusi PN Kota Palopo Nomor : 4/PDT.EKS/2020/PN.PLP.

Proses pengosongan rumah ini, kata dia diwalai dengan pembacaan penetapan oleh Juru Sita PN Palopo, Amirullah.

“Eksekusi itu terlaksana setelah pihak Bank Mega melakukan lelang di KPKNL Kota Palopo terhadap agunan milik Megawaty Musu secara terbuka, lalu objek lelang tersebut dimenangkan saudara Andry Dwi Putra berdasarkan hasil lelang pada tanggal 14 April 2020,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, pihak pemenang lelang pada awalnya sudah melakukan itikad baik dengan menawarkan beberapa solusi terhadap pemilik agunan.

“Namun, karena dalam hal ini Megawaty Musu menolaknya, sehingga pemenang lelang menempuh jalur hukum untuk melakukan eksekusi pengosongan objek lelang dimaksud,” sebutnya.

Adapun jalannya eksekusi pengosongan rumah tersebut dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Palopo. (*)

Komentar