Polres Cianjur Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Penampungan Bagi PMI Ilegal

TERASKATA.COM, Cianjur – Polres Cianjur kembali menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kasus tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Kampung Sindanggalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, terdapat sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Oleh karena itu, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur diturunkan untuk melakukan pemantauan di TKP.

“Saat dilakukan penggerebekan, terdapat sekitar 10 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, termasuk paspor dan dokumen terkait pengiriman PMI ke luar negeri. Dari TKP, kami juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai penampung PMI ilegal ini,” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Aula Satuan Reserse Kriminal, Jumat (09/06/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan bahwa identitas dari pelaku yang diduga adalah Saudari SA (38), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Pelaku tersebut diduga merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sudah bekerja di Arab Saudi selama sekitar 4 tahun. Selama kurang lebih 1 tahun terakhir, pelaku ini diduga melakukan aktivitas sebagai penampung calon PMI secara ilegal.

“Kami masih menyelidiki dan mengembangkan informasi terkait tersangka lainnya. Pastinya, pelaku ini tidak beroperasi sendirian, melainkan dibantu oleh jaringannya. Selain itu, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8 buah paspor, 7 buah KTP korban, 2 buah ponsel, 2 lembar surat izin keluarga, dan 2 lembar hasil pemeriksaan medis,” tambah Kapolres Cianjur.

Pelaku akan dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, sebagaimana diubah dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal sebesar 15 miliar rupiah.

Komentar