Remaja Nunukan Nekat Mencuri untuk Judi Online

Seorang remaja di Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan tindakan mencuri di sebuah toko dengan tujuan memenuhi keinginannya dalam berjudi secara daring. Aksi berani ini berhasil digagalkan oleh Tim Polsek Sebatik Timur pada Jumat (2/2/2024) yang lalu.

Kepolisian Resor Nunukan, yang diwakili oleh Kasi Humas AKP Siswati atas nama Kapolres AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 22.00 Wita. Pada saat itu, SA, seorang anggota keluarga dari pemilik toko, mengunjungi toko tersebut di Kecamatan Sebatik Nunukan.

“Ketika tiba di sana, SA menemukan bahwa pintu toko yang sebelumnya terkunci sudah rusak dan dalam keadaan terbuka,” ungkap Kasi Humas dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada hari Minggu (4/2/2024).

SA kemudian memeriksa isi toko dan menemukan bahwa uang tunai sebesar Rp10 juta serta rokok telah hilang.

Setelah menerima laporan, SA segera memberitahu istri dari pemilik toko. Dengan dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 1 sepeda, 2 celengan, dan 1 pisau yang diduga digunakan untuk membuka pintu toko. Pelaku juga mengakui bahwa sebelum melakukan tindakannya, ia telah memastikan bahwa pemilik toko tidak berada di tempat. Dengan melihat toko yang sepi, pelaku langsung membuka gembok menggunakan pisau.

“Pelaku mengambil 2 celengan dan 8 bungkus rokok sebelum meninggalkan toko. Di rumahnya, pelaku membuka celengan tersebut dan menghitung jumlah uang sebesar Rp5,4 juta hasil dari aksi pencurian tersebut,” tambah Kasi Humas.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk membeli 1 ponsel bekas merek Realme dan 1 ponsel baru merek Readme. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk berjudi daring jenis slot.

Pelaku yang telah ditangkap mengakui perbuatannya, dan kini sedang menjalani proses hukum yang berlaku.

Kejadian ini menyoroti lagi masalah judi daring yang semakin meresahkan, dengan pelbagai kasus yang terjadi di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bagaimana judi daring dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan nekat seperti pencurian, perampokan, dan kejahatan lainnya, yang semuanya dimulai dari tekanan ekonomi yang memaksa serta dipicu oleh ketagihan terhadap perjudian.

Judi daring memang memiliki potensi untuk menjadi kecanduan yang berbahaya. Tanpa pemahaman yang memadai tentang pengelolaan keuangan, orang dapat dengan mudah terjebak seperti yang terjadi di Nunukan. Terlebih lagi, platform perjudian telah beralih ke ranah digital dengan penawaran dan rayuan yang menggiurkan seperti slot online, slot gacor, togel daring, dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari semua pihak dalam upaya menumpas perjudian daring ini agar dapat mengurangi jumlah korban di masa yang akan datang.

Komentar