Sidang Eksepsi, Jaksa Pinangki Akui Pernah Dinikahi Djoko
“Mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun.
Sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tesebut,” klaim Jefri.Selepas ditinggal Djoko, sambung Jefri, kliennya kemudian menikah lagi dengan perwira
Polri yakni AKBP Yogi Yusuf Napitupulu. Dia menyebut, mengingat peninggalan almarhum suami Pinangki yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini membuat perjanjian pisah harta.
“Dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,” cetus Jefri.
Pernyataan ini menyanggah dakwaan Jaksa Pinangki terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari. Sebab, dalam dakwaan Pinangki disebut membelanjakan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk gaya hidup pribadinya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang suap untuk pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA) itu untuk membelanjakan mobil BMW X5, sewa apartemen di Amerika Serikat, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.
Jaksa menyebut, pada periode 2019-2020 Pinangki juga turut menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang USD 337.600 ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang USD 10.000 atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya.
Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000.
Tinggalkan Balasan