Sidang Eksepsi, Jaksa Pinangki Akui Pernah Dinikahi Djoko
Kemudian, pada November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinagki. Dalam dakwaan, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk satu unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.
Selain itu, Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai melalui rekening BCA.
Pinangki juga disebut membelanjakan uang suap itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta. Kemudian, untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.
Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta. Terakhir,
Pinangki membelanjakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Darmawangsa Essence sebesar USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.
Untuk TPPU, Pinangki Sirna Malasari didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)





Tinggalkan Balasan