Umar Laila Sebut Penahanan Allung Padang Diduga tak Sesuai Prosedur Hukum
TERASKATA.com, Palopo – Pengacara, Umar Laila SH MH menyoroti penahanan terhadap Allung Padang yang diduga tak sesuai prosedur hukum.
Ia mengatakan, pemalsuan dokumen yang dipersangkakan kepada Allung Padang adalah tidak benar.
“Karena surat keterangan kematian yang dibawa oleh Allung ke Disdukcapil teregistrasi di Kelurahan Lagaligo dan tidak palsu sesuai pernyataan mantan Lurah Lagaligo Ibu Vina,” kata Umar.
Ia pun menyebutkan, surat keterangan kematian yang dibawa oleh Allung itu pun diurus oleh Muh Ridwan di Kelurahan Lagaligo, bukan Allung.
“Allung ini hanya disuruh oleh Hj Aminah untuk datang ke rumahnya mengambil surat kematian Hj Jahrah untuk dibuatkan akta kematian di Disdukcapil Palopo,” sebutnya.
Namun yang diherankan oleh Umar adalah, saat dilakukan pemeriksaan, terdapat 4 surat kematian yang masuk di Disdukcapil Palopo di antaranya diurus oleh yang mengatasnamakan Salbilah.
“Ada 4 surat keterangan kematian yang masuk ke Disdukcapil, di antaranya ada yang diurus oleh yang mengatasnamakan Salbilah, yang dimasukkan oleh Allung adalah yang diurus oleh Muh Ridwan, 2 surat keterangan kematian lainnya inilah yang kami belum tahu siapa yang mengurusnya,” lanjut Umar.
Namun saat ini, Vina yang juga telah berstatus sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen ini tidak ditahan atau berstatus sebagai tahanan Kota.
“Yang menjadi pertanyaan di sini di mana tindak pidana yang dilakukan oleh Allung Padang, sementara surat keterangan kematian itu hanya diambil dan tidak pernah diurus oleh Allung Padang di Kelurahan Lagaligo, sementara surat keterangan kematian yang didapat pada arsip Disdukcapil itu adalah surat yang diurus oleh yang mengatasnamakan Salbilah, namun justru itu yang tidak teregistrasi di Kelurahan,” tegas Umar.
Sebelumnya, Allung Padang bersama Mantan Lurah Lagaligo, Vina ditahan di Mapolres Palopo, sejak 31 Desember 2020 lalu.
Allung ditahan karena diduga memalsukan surat keterangan kematian Hj Jahrah.
Sedangkan Mantan Lurah Lagaligo yang menandatangani akta kematian tersebut tanpa nomor registrasi.(lia)
Tinggalkan Balasan