Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Eka Trisusanti Dituntut 5 Bulan Penjara

TERASKATA.id, Palopo – Dugaan kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Eka Trisusanti Toding kini memasuki tahap penuntutan, Senin 4/11/2019 di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Husain tidak dapat hadir dikarena sedang dinas diluar kota. Ia kemudian digantikan oleh Erlysa Said untuk membacakan hasil tuntutannya.

Sebelumnya terdakwa Eka dilaporkan oleh Abdul Rahman karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya dengan nama Akun Facebook Eka Trisusanti Toding yang telah dibuat tahun 2009 dan sampai sekarang akun tersebut masi aktif.

Sebagimana yang dibacakan JPU terdakwa Eka, dituntut lima bulan penjara atas perbuatannya itu.

“Saya hanya bacakan rinciannya, nanti saya kasih ke kamu,” tutur JPU kepada terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A (2) Junto Pasal 28 (2), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, Tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya.

Setalah mendengarkan tuntutan terdakwa Eka, kemudian meminta majelis hakim untuk mengurangi tuntutan tersebut dengan dalih harus mengurus adiknya.

“Minta pengurangan yang mulia, saya punya adik sama bapak cuma saya yang urus,” sebut terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim terkait tuntutan tersebut.

Sementara itu, dari pihak pelapor mengaku kurang puas dengan tuntutan JPU. Pelapor yang di dampingi rekannya mengungkapkan agar pelaku penistaan agama dan penyebar sara untuk dihukum seberat-beratnya agar tidak terulang hal serupa.

“Alhamdulillah sidang sudah selesai, tapi saya masih mau ketemu jaksanya, kalau kita maunya 1 atau 2 tahun tuntutan nya, tapi kalau ini sudah sesuai undang-undang yah kita terima,” ujar ketua FPI Luwu Raya, Abdul Rauf.

Lanjut Rauf, “Kita berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang biar indonesia bebas dari hal-hal berbau SARA,” tutupnya.

Selanjutnya sidang dengan agenda pembacaan putusan akan kembali digelar di PN Palopo pada, Senin 11/11/2019 mendatang. (HDT)

Komentar