Heboh Potongan Pajak THR-Gaji ke-13 di Brebes, Dindikpora Akui Salah Input Data, 1.900 Guru Terdampak
TERASKATA.COM, BREBES – Suasana di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru PPPK di Kabupaten Brebes sempat tegang. Ribuan guru mengeluhkan potongan pajak yang fantastis pada gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Potongan yang seharusnya disesuaikan dengan tarif pajak wajar (sekitar 5 persen), membengkak hingga 15 persen.
Akibat kesalahan hitung tersebut, gaji para tenaga pendidik terpotong mulai dari Rp600 ribu hingga jutaan rupiah. Kegaduhan sempat meluas dengan narasi bahwa 6.000 guru menjadi korban pemotongan tidak wajar tersebut.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Akui ada Kesalahan Teknis
Menanggapi keluhan masif tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes melalui Kabid PPTK Siwi Sitoresmi langsung memberikan klarifikasi kepada awak media,Senin 19/01/2026.
Siwi Sitoresmi mengakui adanya kesalahan input data pada sistem penggajian.
Namun, pihaknya meluruskan bahwa jumlah guru yang terdampak bukan 6.000 orang seperti yang beredar di media.
“Kami akui ada kesalahan input data. Setelah dilakukan penelusuran, jumlah guru PPPK dan ASN golongan III yang terdampak kesalahan potongan pajak ini adalah 1.900 guru, bukan 6.000,” ujar Siwi Sitoresmi.
Menindaklanjuti kesalahan tersebut, Dindikpora Brebes menjamin bahwa kelebihan potongan pajak akan dikembalikan kepada para guru. Pemkab Brebes saat ini sedang melakukan perhitungan ulang (re-calculation) terkait Pajak Penghasilan (PPh 21) ASN Guru agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami pastikan kelebihan potongan pajak akan segera dikembalikan. Saat ini proses perbaikan data sedang berjalan,” tambahnya.
Guru-guru diharapkan tetap tenang dan menunggu proses perbaikan administrasi yang sedang dilakukan oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga. Kegaduhan ini menjadi evaluasi bagi pengelolaan data kepegawaian agar tidak terulang di kemudian hari.
Terpisah Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, S.H., M.H., mengungkapkan keprihatinan serius terkait pemotongan gaji guru ASN dan PPPK di Kabupaten Brebes yang dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas. Menurutnya, tindakan ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pemotongan Gaji dan Tunjangan Tanpa Dasar Hukum
Karno Roso menyatakan bahwa, gaji dan tunjangan guru adalah hak normatif yang dilindungi oleh hukum. “Setiap bentuk pemotongan harus memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Jelas
– PMK No. 105 Tahun 2025: Pajak tetap dibayar oleh pemerintah.
– PMK 23 Tahun 2025: Pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
– KMK 372 Tahun 2025: Jumlah DAU dari pusat ke daerah sangat jelas.
Saran dan Tuntutan
– Pengembalian gaji yang dipotong sepihak kepada guru ASN dan PPPK.
– Tanggung jawab penuh dari pemerintah atas keputusan yang diambil.
– Perlunya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karno Roso juga mengkritik dinas yang menyalahkan operator dalam kasus ini. “Kok menyalahkan operator alias anak buah, mereka bisa apa kalau tidak ada perintah atasan yang keblinger,” katanya.
LBH KAHMI Brebes mendesak agar gaji guru ASN dan PPPK yang dipotong sepihak dikembalikan sepenuhnya dan meminta pertanggungjawaban yang jelas dari dinas terkait. “Jangan bodohi guru yang mencerdaskan para pejabat. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa,” kata Karno Roso.
(Haryoto/Teraskata)




Tinggalkan Balasan