TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Bakhtiar Wakkang Soroti Soal TPI Tanjung Limau Tidak Ada Retrbusi Untuk Daerah

TERASKATA.COM, BONTANG- Komisi ll DPRD Kota Bontang menyorot soal Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tanjung Limau yang dianggap tidak memberi kontribusi bagi kas daerah.

Hal ini diungkapkan anggota komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang. Menurutnya pembangunan tempat dan fasilitas yang ada di TPI menggunakan anggaran daerah.

“Padaha itu dibangun menggunakan anggaran Pemkot Bontang, tapi sampai saat ini belum ada kontribusinya ke daerah,” Ujar BW sapaan akrabnya, Senin (22/8/2022).

Ia pun mempertanyakan persoalan tersebut kepada Tim Asistensi saat rapat, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan yang dibuat bertujuan memberikan kemandirian fiskal, berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diterima manfaatnya oleh daerah.

“Saya meminta saat menyusun Reperda pengelolaan perikanan ini harus dikoneksikan dengan Perda retribusi dan Pemkot Bontang. Jadi ada nilai manfaat yang dirasakan baik masyarakat, pemerintah dan orang-orang yang melakukan aktivitas di tempat itu,” timpalnya.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya mengungkapkan, memang hingga saat ini aktivitas yang ada di TPI Tanjung Limau belum memberi kontribusi bagi daerah. Dengan alasan agar para nelayan melakukan pembongkaran ikan di TPI tersebut.

“Karena berdasarkan pantauan kami banyak nelayan yang melakukan pembongkaran di Berbas, Lok Tuan dan Tanjung Laut Indah. Memang ada potensi untuk menarik retribusi tapi kita harus siapkan dulu parkirannya, dan hal-hal lain yang menunjang,” ungkapnya

Sementara, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah juga menjelaskan memang ada potensi untuk menarik retribusi di tempat itu, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga sudah memasukkan pelelangan ikan sebagai salah satu potensi retribusi di tahun 2023. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait batasan pelelangan yang bisa ditarik retribusinya.

“Nanti bisa berjalan simultan saja antara perda retribusi dengan raperda pengelolaan ikan untuk menghasilkan PAD Bontang,” imbuhnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini