TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Dana BOS Delapan Sekolah Terancam Dikurangi

admin |
-ilustrasi- (Net)

TERASKATA.id, BONTANG – Sekolah yang tidak menggunakan jaringan internet atau online dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dikenakan sanksi pengurangan Dana BOS.

Demikian yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada Pasal 5 Permendikbud itu, disebutkan proses PPDB akan menggunakan jaringan internet.

Jika permendikbud ini tidak diterapkan maka sekolah akan dikenakan sanksi pengurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BACA JUGA: Sekolah Tak Pakai Internet, Dana BOS Dikurangi

Di Bontang, tercatat delapan sekolah tidak menggunakan sistem pendaftaran online pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini 2019.

Sekolah yang dimaksud adalah SMPN 6 Bontang, SDN 004 Bontang Selatan, SDN 007 Bontang Selatan, SDN 014 Bontang Selatan, SDN 015 Bontang Selatan, SDN 016 Bontang Selatan, SDN 011 Bontang Utara, dan SDN 003 Bontang Barat.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin menjelaskan, penyebab sekolah itu tidak menggunakan sistem online dikarenakan setiap tahun peminatnya selalu rendah.

” Kuota daya tampung yang disediakan selalu tidak terisi penuh. SMPN 6 Bontang misalnya tahun lalu jumlah siswa baru yang mendaftar hanya 70 murid. Jadinya hanya dua rombel yang terisi dari tiga yang ditentukan,” kata Saparudin.

BACA JUGA: PKK Bontang Bertabur Prestasi di HKG 47

Selain itu, mekanisme pendaftaran online berefek pada beban biaya kepada pihak penyelenggara jaringan. Pasalnya, saat ini beban itu ditanggung oleh Disdikbud. Berbeda tahun lalu, sekolah berkewajiban membayar biaya tersebut.

”Karena tahun ini tidak boleh dibayar sekolah. Kalau dijumlahkan, otomatis nilainya banyak hingga ratusan juta,” ucapnya.

Pembagian kuota jalur pun tak berlaku untuk delapan sekolah ini. Saparudin menyebut ini merupakan bentuk pengecualian dari petunjuk teknis (juknis) sehubungan PPDB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini