Pembangunan Terminal Bontang Akan Terealisasi, Sutarmin Minta Bentuk Tim Legalitas Tanah
TERASKATA.COM, BONTANG – Rencana pembangunan ulang terminal bus Kota Bontang akan segera terealisasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diketahui akan menganggarkan sekitar Rp 17 miliar untuk biaya pembangunan terminal.
Menanggapi hal itu, Anggota komisi II DPRD Kota Bontang, Sutarmin mendorong pemerintah segera membentuk tim penyelesaian legalitas tanah di terminal Bontang. Legalitas tanah ini diperlukan agar proses pembangunan terminal bisa segera dikerjakan.
Tak hanya itu, tim ini nantinya juga bertugas menyelesaikan masalah sengketa lain yang ada di Pemkot Bontang. Misalnya, lahan di pasar lama Loktuan yang masih bersengketa sampai sekarang.
“Mungkin masih ada sekitar 50 persen yang belum legal, jadi dengan dibentuknya tim ini mereka bisa menyelesaikan itu,” ujarnya saat rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (8/8/2022).
Namun, terkait rencana pembangunan ulang terminal, Sutarmin meminta agar pemerintah lebih aktif mempertanyakan kelanjutan soal progres pengurusan legalitas tanah itu. Yang saat ini masih dalam proses pelimpahan Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) di Provinsi.
“Kalau kita hanya diam dan menunggu saja, pasti itu lama. Jadi harus kita yang lebih aktif berkordinasi dengan BPKAD Provinsi. Jangan sampai dana yang sudah disiapkan provinsi itu hilang begitu saja karena kita kurang serius dalam mempersiapkan persyaratan status tanah terminal,” timpalnya.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang, Shantie Nor Farida Arief menjelaskan, telah melakukan pencatatan aset terkait lahan tersebut. Sehingga sudah tidak ada masalah. Meski sebelumnya pernah terjadi masalah sengketa kepemilikan lahan, tapi pemerintah sudah mengganti rugi lahan terminal itu.
“Satatus tanahnya sudah kita selesaikan dengan membayar ganti ruginya,” terangnya.
Sementara, terkait proses pencatatan Personil, Pembiayaan Sarana, Prasarana dan Dokumen (P3D) pihaknya telah bersurat ke BPKAD Provinsi Kaltim, agar segera dilakukan serah terima hibah lahan. Namun, hingga saat ini urung ada balasan.
“Kalau soal legalitas kami sudah lakukan pencatatan, tinggal verifikasi P3D untuk serah terima hibah. Karena sampe sekarang kami belum dapat jawaban lagi untuk proses lanjutnya. Jadi status kita menunggu proses P3D dari povinsi, baru kita bisa melanjutkan hibah lahan,” tandasnya.
Senada, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Irwansyah mengatakan saat ini status tanah terminal kilometer 6 sudah sertifikat hak pakai atas nama pemerintah Kota Bontang, namun hingga saat ini belum ada Perintah Surat Berita Acara (PAST) dari Provinsi.
“Memang masih ada beberapa aset yang belum terselesaikan oleh mereka dan sekarang ini pengurusan aset pemerintah ini sangat dipermudah terkait sertifikasi dalam tata cara pendaftarannya tapi aspek spesialitasnya tentu ada,” terangnya. (adv)






Tinggalkan Balasan