Sengketa Lahan Pasar Lama dan Kelurahan Loktuan Belum Ada Titik Temu, AH: Harus Jelas Siapa Pemiliknya
TERASKATA.COM,BONTANG – Polemik sengketa lahan di pasar lama Citra Mas dan kantor Kelurahan Loktuan masih belum menemukan titik temu.
Basran mengkalim, lahan yang digunakan pemerintah Kota Bontang itu adalah miliknya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menuturkan sudah beberapa kali mencoba melakukan mediasi. Namun, kedua belah pihak baik Basran maupun Pemkot Bontang saling memperkuat argumennya.
“Ini sudah berapa kali kita lakukan mediasi. Semoga ini yang terakhir, karena harus jelas status tanah itu punya pemerintah Kota Bontang atau Pak Basran. Karena katanya beliau (Basran) punya surat kepemilikan juga,“ ujarnya saat memimpin rapat dengar pendapat, Selasa (02/08/2022).
Menurut AH sapaan akrabnya mengatakan, rencana pembangunan untuk Kantor Kelurahan itu tidak bisa dibuat penganggarannya jika status lahan itu belum jelas siapa pemiliknya.
“Kami tidak bisa anggarkan untuk APBD Perubahan tahun ini, dan APBD tahun depan untuk pembangunan Kantor Lurah Lok Tuan, kalau status lahan itu belum jelas,” timpalnya.
Sementara itu, Basran telah menyatakan sikap dan hak eksekusi kepada pemerintah melalui empat poin yang dibawa saat rapat mediasi diantaranya berisi:
Pertama, berdasarkan putusan pengadilan negeri Kota Bontang Nomor 30/PDT.G/2021/PN. Bontang yang dibacakan putusannya pada 17 September 2021 melalui sidang terbuka untuk umum. Hingga saat ini tidak adanya upaya dari pihak-pihak yang bersangketa dengan kami pada saat itu sehingga putusan pengadilan telah final dan mengikat. Oleh secara hukum kami adalah pemilik sah terhadap lahan tersebut.
Kedua, jika pada rapat hari ini tidak ada itikad baik dari pemerintah kota, maka kami sebagai pemilik lahan meminta kepada masyarakat Bontang dalam waktu 7/24 jam segera mengosongkan lokasi tersebut tanpa syarat dengan kembali wujud semula.
Ketiga, jika dalam kurun waktu 7×24 Jam tidak mengosongkan lokasi, maka kami akan melakukan hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan tersebut ke pengadilan negeri kota Bontang untuk diserahkan ke kami selaku pemilik yang sah.
“Kalau tidak diindahkan tuntutan kami, maka kami akan melakukan eksekusi lahan bersama pengadilan, dan akan kami pidanakan,” tegasnya.
Keempat, meminta kepada wali kota (pemerintah dan juga TAPD) serta Ketua DPRD (Banggar) untuk tidak lagi menganggarkan Kelurahan Loktuan pada anggaran perubahan tahun 2022 dan anggaran murni tahun 2023 pada pembahasan anggaran tahun ini 2022 sebelum ada sikap adil dari pemerintah dan DPRD atas permintaan ganti rugi atas lahan kami.
Menanggapi hal itu, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Muhammad Nur, memastikan Pemerintah tidak akan gentar. Sejauh ini pihaknya telah mempelajari persoalan legalitas lahan tersebut. Ia meyakini proses eksekusi tidak akan bisa dilakukan. Bahkan saat ini Pemkot Bontang tengah menyelesaikan pengurusan sertifikat atas lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bontang.
“Sudah kami pelajari, tidak akan bisa dieksekusi. Kami (Pemkot Bontang) siap saja ketemu di pengadilan,” tegasnya, dilansir dari kitamudamedia,com. (adv)
Tinggalkan Balasan