TERASKATA.com, Palopo – Banyak sorotan tertuju ke pengelola rumah sakit, termasuk menajemen RSUD Sawerigading Palopo terkait pemeriksaan kesehatan atau medical check up untuk covid-19 atau coronavirus, ternyata dibayar alias tidak gratis.
Khusus RSUD Sawerigading Palopo, menajemen RSUD milik Pemkot Palopo tersebut mengumumkan langsung biaya yang harus ditanggung warga jika ingin medical check up covid-19.
Adanya pengumuman tersebut menuai protes berbagai kalangan. Namun, menajemen RSUD Sawerigading Palopo menyatakan, adanya biaya yang dibebankan kepada warga yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan covid-19 jelas aturan atau regulasinya.
Yakni, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 07/Menkes/1692020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan, Peraturan Menteri Kesehatan No 59/2016, dan Peraturan Menteri Kesehatan HK.0107/Menkes/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona.
”Tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Dirut RSUD Sawerigading Palopo, dr Nasaruddin Nawir, Kamis (28/5/2020).
Sesuai tiga regulasi tersebut, warga yang akan medical check up atas inisiatif sendiri memang dikenakan biaya. Kecuali, warga yang berstatus ODP atau PDP corona, maka tidak dipungut biaya satu sen.
”Dan tentunya pemeriksaan ODP atau PDP ini atas rekomendasi dokter, maka diperiksa tanpa biaya,” katanya.
Warga yang digratiskan biaya medical check up covid-19 karena rekomendasi dokter, memiliki gejala covid-19, seperti suhu tubuh di atas 38 celcius, batuk, sesak napas, memiliki riwayat kontak dengan pasien positif, atau memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit Covid-19.
”Pemeriksaan atas permintaan institusi, seperti BUMN, BUMD, Pemda, atau perusahaan swasta, juga dikenakan biaya sesuai tarif medical check up yang berlaku di RS Sawerigading. Jadi sekali lagi, tarif diberlakukan bagi warga yang ingin memeriksakan diri secara mandiri untuk medical check up, karena memang tidak ditanggung pemerintah atau non BPJS Kesehatan,” urai dr Nasaruddin.
Berikut Dua Paket Tarif Pemeriksaan Mandiri Covid-19 di RSUD Sawerigading Palopo :
-Paket pertama seharga Rp.655 ribu yang terdiri dari 5 tahapan.:
Registrasi Rp25 ribu
Penegak Diagnostik Rp100 ribu
Rontgen (Thorax) Rp115 ribu
Laboratorium (Darah Rutin/DR) Rp100 ribu, dan
Laboratorium (Rapid Test) Rp315 ribu.
-Paket kedua seharga Rp440 ribu yang terdiri dari 3 tahapan:
Registrasi Rp25 ribu
Penegak Diagnostik Rp100 ribu, dan
Laboratorium (Rapid Test) Rp315 ribu. (*)
Komentar