168 Gram Sabu Dikirim Lewat Jasa Pengiriman Online

TERAKSATA, Palopo – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo kembali berhasil menggagagalkan peredaran Narkotika di Kota Palopo.

Kali ini BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 168,7120 Gram. Hal itu terungkap pada jumpa pers yang digelar BNN KOta Palopo, di halaman Kantor BNN Kota Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Wara Selatan, Rabu (08/07/20) pagi.

Menurut Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian, pengungkapan dilakukan setelah BNN menerima informasi adanya paket kiriman melalui Jasa Pengiriman Online yang mencurigakan pada Sabtu, (04/0720) lalu.

”Kemudian pada sekitar pukul 12.00 wita paket kiriman tersebut telah diterima oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor, sehingga Tim BNN kota palopo langsung menuju kantor jasa pengiriman online dan menemukan tersangka lel. MA als MR dengan beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Adapun barang bukti dari pelaku yang disita BNN yakni paket kiriman yang berisi 6 sachet yang dikemas dalam Pasta gigi dengan berat 168,7120 Gram, satu unit HP, satu unit sepeda motor.

”Dari keterangan pelaku, paket kiriman tersebut di jemput atas suruhan tersangka Lel. HF als HEP als ABG. yang tinggal didekat rumahnya dengan imbalan uang 50.000-100.000 sebagaimana yang diberikan sebelum-sebelumnya,” jelas Ustim.

Selanjutnya Tim BNN kota palopo kemudian melakukan pengembangan terhadap Lel. HF als HEP als ABG dan berhasil menangkap pelaku didalam sumur tua tak jauh dari rumah tempat tinggalnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Satu unit Hp, dompet berisi uang tunai 200.000, tiga kartu ATM, dua alat hisap sabuh (bong), tiga pipet plastik sebagai sendok sabu, satu batang selang plastik sebagai alat hisap, dan uang tunai sekitar Rp7 Juta dari ATM.

”Dari penjelasan pelaku Lelaki HF als HEP alias ABG, paket tersebut adalah merupakan sabu yang dibeli dari Lelaki AAN alias MM di Pekan Baru. Sabu itu adalah pesanan lelaki AB yang masih dalam pengejaran. AB sudah kurang lebih satu tahun enam bulan melakukan pembelian,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka jerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Komentar