2 Remaja Sempowae Diringkus Polisi, Terlibat Penganiayaan Depan SPBU

TERASKATA.COM, WARA – Dua pemuda asal lorong Sempowae, Keluarhaan Dangerakko, Kota Palopo berinisial FA (17) dan YT (15) diamankan polisi karena diduga terlibat penganiayaan di depan SPBU Ahmad Razak.

Keduanya ditangkap Tim Rangers Polsek Wara Resort Palopo di Lorong Sempowae, Minggu (21/2/21) malam.

FA dan YT diamankan sebagai tindak lanjut atas laporan Alfret Lita (15) ke Polsek Wara setelah dianiaya kedua pelaku, pada 4 Februari lalu.

Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar menjelaskan kronologi kejadian saat korban bersama temannya melintas di depan SPBU KH Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, dengan berjalan kaki.

“Tiba-tiba pelaku memanggil korban dan bertanya manami itu temannmu yang saya pukul kemarin, siapa suruh melapor di kantor Polisi,” tutur Ipda Akbar, dikutip dari TribunPalopo.com.

“Lalu korban mengatakan tidak saya tahu karena tidak adaka di situ. Pada saat itu juga pelaku bersama temannya memukul korban dan mengakibatkan korban mengalami luka memar pada dahi bagian kiri, serta luka gores pada punggung tangan kiri,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Tim Rangers melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku.

“Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Lorong Sempowae Kelurahan Dangerakko,” ujarnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Akbar menyebutkan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (int)

Komentar