20 Tersangka Diklatsar Maut KPA Sangkar Lutim Didampingi 4 Pengacara
TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Para tersangka kasus pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar) maut Kelompok Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar) Luwu Timur, bakal didampingi empat pengacara.
Dalam diklatsar KPA Sangkar Lutim yang menewaskan salah seorang peserta, Muh Rifaldi (18) ini, polisi menetapkan 20 tersangka dari 21 panitia.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur, Muhammad Nur mengatakan para tersangka menggandeng Agus Melas Law Firm Assosiate & Partner.
“Empat pengacara tersebut, yaitu Agus Melas, Untung Amir, Muhtar, dan saya sendiri,” kata Nur yang karib disapa Cici, dikutip Teraskata.com dari Tribun Lutim, Selasa (23/3/2021).
Dalam diklatsar ini, ada 14 orang peserta menjadi korban. Peserta terdiri dari tiga dewasa dan 11 anak di bawah umur.
Satu peserta dewasa bernama Muh Rifaldi meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Diduga karena disiksa panitia yang juga senior KPA Luwu Timur
Para tersangka terancam pasal berlapis yaitu pasal 351 kemudian 170 dan pasal 55,56, dan juga pasal 80 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Diklatsar maut ini berlangsung di Batu Putih, Kecamatan Burau dari Selasa 9 Maret 2021. (int)
Tinggalkan Balasan