3 Oknum Polisi Penembak Anggota FPI Resmi Tersangka, Tapi Tidak

TERASKATA.COM, JAKARTA – Perkembangan kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah dilakukan gelar perkara.

“Kamis (1/4) penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara, maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/4/2021) dikutip dari Jpnn.com.

Menurut Rusdi, satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ.

Sehingga, berdasar Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan.

“Kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota (Polri) yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50,” kata Rusdi.

Jenderal bintang satu ini memastikan, Polri bakal profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.

Namun, terhadap mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim.

“Enggak (ditahan). Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu,” kata Rusdi.

Diketahui, tiga oknum Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus kematian empat laskar FPI.

Mereka diduga melakukan pembunuhan dengan menembak laskar FPI yang sempat menyerang polisi di kilometer 50 Tol Cikampek. (*/int)

Komentar