3 Warga Palopo Pesta Sabu di Gudang, Siapa Pemasoknya?

TERASKATA.COM, PALOPO – Anggota Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan tiga warga Kota Palopo saat tengah asyik pesta sabu di sebuah gudang bahan makanan campuran, Jumat (12/2/2021).

Ketiga penikmat barang haram itu adalah AA (25) AS (34) dan HJ (40).

Mereka tak berkutik ketika polisi menggerebek gudang di Jalan Andi Djemma Kota Palopo, setelah sejumlah barang bukti turut disita polisi.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, Ketiga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

“Mereka diamankan saat sedang pesta sabu di gudang,” kata Alfian kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti satu sachet sabu, satu bong dan tiga kaca pirex.

“Barang haram itu didapatkannya dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.

Ketiga pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut

Penyidik sendiri akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (int)

Komentar