7 Paket Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satnarkoba

TERASKATA.COM, Tanjungpinang- Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membongkar peredaran Narkotika di Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang (Senin/28/06/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Bermula pada hari Senin, 28 Juni 2021 anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki laki lengkap dengan ciri – cirinya yang berinisial (S) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Kemboja Tanjungpinang.

Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA IVAN HARDIYANTO SH langsung melakukan penyelidikan. Setelah melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, polisi langsung mengamankannya ketika sedang duduk di pinggir jalan.

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian menuju rumah (S) untuk dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ronny B SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah (S) tepatnya di kamar, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 1,33 gram.

Juga peralatan lainnya seperangkat alat hisab sabu / bong, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) buah gunting , 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik (S).

“Kemudian pelaku kami bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasatres Narkoba.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” tambah Kasatres Narkoba.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yangg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Lan/hum)

Komentar