Barang Bukti Sabu Tiba-tiba Menyusut 10 Gram Lebih, Ini Penjelasan Kasat Narkoba Polres Palopo

TERASKATA.COM, PALOPO – Penanganan kasus narkoba dengan tersangka Reski alias Kiki alias Cippe (27) di Kota Palopo jadi sorotan. Pasalnya, barang bukti tiba-tiba menyusut 10 gram lebih.

Cippe, warga Jl Ahmad Dahlan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo ditangkap anggota Satnarkoba Polres Palopo, 11 Maret 2021 lalu.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu. Saat ditimbang di Mapolres beratnya 15 gram.

Namun saat barang bukti dikeluarkan oleh laboratorium forensik (Labfor), beratnya berubah menjadi 4,58 gram. Atau menyusut 10 gram lebih.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zaenuddin mengatakan saat ditimbang di polres, barang bukti sabu itu masih dalam pembungkusnya, ada 18 saset.

“Memang waktu di kantor 15, tapi dengan plastiknya, setelah ditimbang di labfor susut jadi 4,586 gram, karena 18 bungkus jadi beratlah,” kata Zaenuddin, dikutip dari Tribun Palopo, Selasa (23/2/21).

Perwira tiga balok itu menegaskan pihaknya tidak mungkin berani mengurangi barang bukti (BB) tersebut.

”Iya dinda tidak berani ki, kurangi BB, kalo mau dikurangi untuk apa ditimbang dan dilapor sama kapolres, tapi itu dengan plastiknya memang dobel,baru dalam 1 saset sedikit memang kalo dikumpul baru ditimbang wajar berkurang,” sebutnya.

Untuk diketahui tim Opsnal Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin, 11 Maret lalu menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel nomor 207 Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Dari lokasi penangkapan terduga pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah plastik bening berisi sabu dan satu buah handphone merek Oppo warna putih.

Saat terduga pelaku diamankan bersama barang bukti di Polres Palopo, barang bukti sabu yang diamankan itu kemudian dilakukan penimbangan di ruang Sat Narkoba.

Terduga pelaku saat ini ditahan di sel tahanan narkoba itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan pasal 114 tentang narkoba dengan ancaman di atas lima tahunan.

Penangkapan terhadap Reski yang diketahui merupakan target operasi oleh tim Opsnal Narkoba Polres Palopo

Saat diinterogasi, Reski menyebutkan bahwa dia hanya kurir dan barang tersebut merupakan milik salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Narkoba Polres Palopo. (int)

Komentar

Baca Juga