Begini Kronologis Oknum PNS Palopo Tipu Pelaut Asal Larompong

TERASKATA.com, Palopo – Kasus penipuan yang dialami pelaut asal Babang, Larompong Selatan, Kabupaten Luwu bernama Agus (51) patut jadi pelajaran. Tak boleh mudah percaya orang lain. Apalagi hanya kenal lewat sosial meda.

Agus diketahui menjadi korban tipu gelap yang diduga dilakukan oknum PNS Pemkot Palopo berinisial JU.

Pria yang berprofesi sebagai pelaut itu dengan mudahnya mempercayakan JU untuk membayar kreditnya. Akibatnya JU diduga menggelapkan uang kiriman Agus hingga puluhan juta rupiah.

Diberitakan sebelumnya, Agus sendiri sudah melaporkan oknum PNS perempuan berinisial JU ke Mapolres Kota Palopo.

Berdasarkan surat pengaduan korban ke Mapolres Kota Palopo, korban Agus menceritakan, dirinya berkenalan dengan perempuan JU melalui mdia sosial Facebook pada Januari 2020 lalu.

Tak berselang lama setelah keduanya saling kenal, Agus dan terlapor JU, bersepakat agar setiap bulan gaji milik Agus dititipkan kepada JU, untuk selanjutnya digunakan untuk membayar utang Agus disalah satu bank yang ada di Kota Palopo.

”Kami juga bersepakat, kalau JU ada kebutuhan, boleh menggunakan uang yang saya titipkan itu kepada dia (JU). Tetapi kalau saya sudah kembali dari berlayar, JU wajib mengembalikan uang saya yang telah dia gunakan,” terang Agus dalam surat pengaduannya.

Sejak keduanya bersepakat, Agus tercatat sudah mentransfer uang ke JU sebanyak empat kali. Pertama pada bulan Februari, senilai 842.91 Euro atau senilai Rp13.900.000, kemudian bulan Maret sebesar 885.07 Euro atau senilai Rp14.300.000.

Transfer ketiga dilakukan bulan Mei 1.450.00 Euro atau senilai Rp22 juta. Transfer keempat dilakukan pada bulan Agustus sebesar 5.296.30 Euro atau senilai Rp93 Juta.

Pada bulan September Agus pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Luwu. Saat itu, ia mendapatkan informasi dari Bank tempatnya mengambil pinjaman bahwa kredit yang telah dibayarkan ke bank, totalnya senilai Rp87 Juta dari total kredit sebesar Rp103.600.000.

Padahal, jika diakumulasi jumlah uang sudah dikirim Agus kepada JU, sudah mencapai Rp143 juta.

”Atas kejadian ini saya mengalami kerugian senilai Rp53.600.000. Saya merasa dirugikan dan meminta kepada pihak yang berwajib atau bapak Kapolres agar pelaku segera ditemukan dan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan yang dimasukkan oleh korban, Agus.

”Laporan sudah kami terima, kita akan proses, sekarang sudah masuk proses penyelidikan,” ungkapnya kepada teraskata.com, via WhatsApp. (*)

Komentar