TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Bejat ! Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur Empat Kali

admin | admin Penulis
Ilustrasi Pencabulan Anak (ist)

TERASKATA.Com, Majalengka Sungguh bejat perbuatan MF (32) warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Ia mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Bahkan ia melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali.

MF kini sudah diamankan polisi setelah ibu kandung korban yang juga istri dari pelaku MF melapor ke Polisi.

”Betul, kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Keterangan tersangka melakukan sebanyak 4 kali” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo.

Menurut Ari, tersangka MF melakukan empat kali perbuatan itu sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Perbuatan itu dilakukan MF saat istrinya sedang tertidur. Motifnya adalah bujuk rayu.

”Bujuk kan pelaku dengan cara memberikan handphone kepada korban agar korban tidak melawan,” ucap Ari.

Atas perbuatannya, MF dijerat pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

”Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah merudapaksa anak tirinya itu, paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini