Curi Hp di Warung, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Palopo

TERASKATA.com, Palopo – Tim Resmob Polres Palopo amankan Dua Pemuda, di Jl Muh Kasim Kota Palopo, Rabu 2 Agustus 2020.

Penangkapan tersangka setelah mengamati rekaman kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di warung milik korban, Syamsul Bahri, Jl Muh Kasim.

Dalam rekaman itu, terlihat para pelaku melakukan aksi kejahatan di warung korban.

Kedua pelaku adalah DK (20) warga Kelurahan Salubulo, dan SR (13) adalah warga Kelurahan Pajalesang Kota Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, melalui Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistiono, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Setelah korban mengetahui bahwa Handphone (HP) miliknya hilang, ia langsung membuat laporan dan setelah laporan korban diterima Tim Resmob Polres Palopo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melihat hasil rekaman CCTV di warung milik korban.

“Dari rekaman tersebut, Polisi menerima informasi bahwa kedua pelaku ialah saudara DK dan saudara SR. Sehingga Tim melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, Tim Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo F9 warna biru senja milik korban, dan satu unit motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polres Palopo dan sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 362-363 KUHP dengan kurungan maksimal lima tahun penjara.

Komentar