Curi Uang Bos Dedak, Warga Toraja Diringkus Tim Batitong Maro di THM

TERASKATA.COM, TANA TORAJA – Aksi nekat JT (33) mencuri uang bos dedak tempatnya bekerja, berakhir di jeruji besi. JT ditangkap Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja, Minggu (20/6/2021) malam.

JT diketahui adalah warga Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Ia ditangkap karena nekat membawa kabur uang majikannya Rp7 juta.

“Pelaku membawa kabur uang Rp7 juta hasil penjualan dedak di tempatnya bekerja,” kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu di Polres Tana Toraja, Senin (21/6/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Tapi pelarian JT ternyata tidak lama, sebab petugas berhasil menangkapnya pada Minggu (20/6) malam di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Makale.

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alvian Somalinggi.

JT hanya pasrah saat diciduk petugas dan mengakui perbuatannya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan penangkapan dilakukan tak lama setelah korban melapor ke polisi.

Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

“Kita tangkap di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makale,” ujarnya.

Saat ini JP sudah mendekam di rutan Polres Tana Toraja.

Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Sudah di sel, perkembangan kasus kami sampaikan lagi nanti,” pungkasnya.(*/int)

Komentar