TERASKATA.COM, Makassar – Mahasiswi di Kota Makassar R (25) melaporkan pemilik akun Instagram (IG) @belinda.ismrn. R melaporkan akun tersebut karena tidak menerima dituduh jadi selingkuhan pacar pemilik akun IG tersebut.
“Saya sudah laporkan pemilik akun IG tersebut ke Polda Sulsel pada Senin (29/5) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE,” kata R kepada teraskata.com, Selasa (30/5/2023).
Korban R menyebutkan, pelaku ia laporkan karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Tindakan tersebut juga dapat dijerat pasal 310 KUHP dengan unsur-unsur pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan suatu perbuatan, menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum,” jelas R.
R melaporkan hal ini ke polisi dengan membawa hasil tangkapan layar story dari akun media sosial yang dilaporkan. Korban sangat menyayangkan tindakan ini dan menganggap bahwa tidak pantas mendapat penghinaan tersebut.
“Saya tidak terima karena disebut sebagai selingkuhan dan perempuan tidak tahu diri karena dianggap telah merebut pacarnya,” ucap R.
Korban juga mengaku tidak tahu menahu soal hubungan asmara terlapor dan korban menyebut, di mata hukum status pacaran terlapor tidak serta merta bisa menetapkannya sebagai selingkuhan.
“Saya berharap laporan ini segera diproses, dan dari kasus ini bisa menjadi pelajaran agar lebih bijak menggunakan sosial media serta menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi apalagi yang bersifat ruang publik,” ujar R.
Korban mengaku dengan tersebarnya tuduhan tersebut di media sosial dirinya sering mendapatkan teror berupa panggilan telepon dari orang tak dikenal.(*)
Komentar