Dua Tersangka Ditetapkan Kasus Parodi Indonesia Raya, Ternyata WNI

TERASKATA.com, Jakarta – Pemilik akun YouTube yang menggunakan bendera Malaysia dan mengunggah parodi lagu Indonesia Raya ternyata Warga Negara Indonesia (WNI).

Telah ada dua tersangka yang ditetapkan. Keduanya merupakan pekerja migran yang selama ini tinggal di Sabah Malaysia.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM). Pada Kamis (31/12/20) kemarin.

Inspektur Jenderal PDRM, Abdul Hamid Bador, mengumumkan telah menangkap lagi seorang warga Indonesia yang diduga menjadi salah satu tersangka parodi penghinaan lagu Indonesia Raya yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, ia sudah menangkap satu WNI yang menjadi pekerja migran di negara itu. 

Ia mengatakan WNI kedua berhasil ditangkap setelah menginterogasi pekerja migran asal RI berusia 40 tahun yang ditangkap sebelumnya. Kedua pekerha migran itu kini menjadi tersangka.

“Tersangka telah ditangkap di Sabah pada Senin (28/12/20) dan PDRM telah mendapatkan petunjuk baru dalam penyelidikan ini,” kata Abdul Hamid kepada kantor berita Bernama yang dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (31/12/20).

Komentar