Dugaan Pemalsuan Dokumen, Berkas Kasus Allung Padang P21
TERASKATA.com, Palopo – Berkas dugaan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Allung Padang rupanya telah P21 atau dinyatakan lengkap.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH saat dihubungi, Kamis (25/02/21).
“Iya dek, sudah P21 dan sudah tahap dua, berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah tidak ada lagi urusan Polisi dalam hal ini tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Andi Aris.
Adapun Penasihat Hukum Allung Padang, yakni Umar Laila SH MH juga membenarkan hal tersebut.
“Iya Dinda, berkas Allung sudah P21 dan sampai saat ini masih menjalani masa tahanannya di Lapas Palopo,” katanya.
Sebelumnya, Allung ditahan karena diduga kuat memalsukan surat kematian orang lain.
Sedangkan Mantan Lurah Lagaligo yang menandatangani akta kematian tersebut tanpa nomor registrasi turut terlibat dalam kasus ini dan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tinggalkan Balasan