Sebelumnya, Seorang oknum dosen UNCP berinisial P diduga mencabuli mahasiswinya dengan modus mengumpul hasil kerjaan tugas.
Hal tersebut dilakukan oknum dosen saat meminta korban berinisial I (21) datang untuk mengumpul tugas di area sekitar lapangan Pancasila Jalan Anggrek Kota Palopo, Kamis (28/01/21) sekira pukul 10.00 WITA.
Saat tiba di lapangan Pancasila, P meminta korban untuk masuk ke dalam mobil untuk mengumpulkan tugas.
Di dalam mobil, P diduga meraba tubuh korban sehingga korban meronta dan memohon untuk pulang, setelah itu pelaku mengizinkan korban membuka pintu mobilnya lalu pulang.
Akibat perbuatannya, P dilaporkan atas tuduhan pasal 289 subsidair 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.(lia)
Komentar